Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas PPID
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh perangkat daerah.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Fungsi PPID
Pengelolaan Informasi
Mengelola seluruh informasi publik yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dokumentasi
Menyusun dan mendokumentasikan informasi publik secara sistematis dan berkelanjutan.
Diseminasi Informasi
Menyebarluaskan informasi publik yang wajib diumumkan kepada masyarakat.
Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Uji Konsekuensi
Menentukan informasi yang dapat diakses maupun yang dikecualikan.
Evaluasi Layanan
Melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi terkait Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Gubernur dan ketentuan lain yang mengatur PPID di Provinsi Bengkulu.
Butuh Informasi Lebih Lanjut?
Hubungi PPID Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan layanan informasi publik secara resmi.
Hubungi PPID