Permohonan Informasi Publik
Setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ajukan PermohonanAlur Permohonan Informasi
Proses pengajuan informasi publik secara sederhana dan transparan.
Isi Formulir
Lengkapi formulir permohonan informasi dengan data pemohon yang valid.
Verifikasi
PPID melakukan pemeriksaan dan verifikasi permohonan.
Proses Informasi
Informasi dicari, disiapkan, dan diproses sesuai ketentuan.
Penyampaian
Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai media yang dipilih.
Persyaratan Permohonan
- Fotokopi KTP atau Identitas Pemohon.
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi.
- Mencantumkan informasi yang dibutuhkan secara jelas.
- Menyertakan alamat email atau nomor telepon aktif.
Waktu Pelayanan
- Senin - Jumat.
- Jam Kerja Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Maksimal 10 Hari Kerja.
- Dapat diperpanjang 7 Hari Kerja sesuai ketentuan.
Hak Pemohon Informasi
Pemohon berhak memperoleh informasi publik yang terbuka, mengajukan keberatan apabila permohonan ditolak, dan mendapatkan pelayanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
Siap Mengajukan Permohonan?
Gunakan layanan PPID Provinsi Bengkulu untuk memperoleh informasi publik secara resmi dan terpercaya.
Form Permohonan Informasi