Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, ditolak, tidak sesuai dengan yang diminta, atau mengalami hambatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ajukan KeberatanIsi Formulir
Lengkapi formulir pengajuan keberatan dengan data yang benar dan sesuai identitas pemohon.
Kirim Permohonan
Formulir keberatan dapat diajukan secara langsung maupun melalui layanan elektronik yang tersedia.
Verifikasi
PPID akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan alasan keberatan yang diajukan.
Tindak Lanjut
Pemohon akan menerima tanggapan resmi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Hak Mengajukan Keberatan
Pengajuan keberatan merupakan hak setiap pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya.
Butuh Bantuan Pengajuan Keberatan?
Hubungi PPID Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan keberatan.
Hubungi PPID