Gubernur dan Wakil Gubernur
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu.
Sekretariat Daerah
Membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan, koordinasi administratif, dan pengelolaan pelayanan pemerintahan daerah.
Perangkat Daerah
Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai bidang masing-masing seperti pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan pembangunan.